Jumat, 14 Mei 2010

CARA MENGURUS SKCK DI KABUPATEN JEMBRANA

Sekedar berbagi saja, buat teman2 yang mungkin kebingungan dalam mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) berikut rinciannya yg saya buat berdasarkan pengalaman saya pribadi. NB: setiap daerah mungkin memiliki aturan berbeda dlm hal pengurusan SKCK.
1. PERSIAPKAN PHOTO UKURAN 4X6 sebanyak 6 lembar.
2. Mencari surat rekomendasi dari kantor desa setempat, nantinya akan ditandatangani oleh kades dan BABINKABTIBMAS.
 3. Setelah itu kekantor camat untuk melengkapi surad rekomendasi dari kantordesa tadi. (perlu tanda tangan pak Camat)
4. Tujuan selanjutnya adalah POLSEK setempat, dan lagi2 dapat surat rekomendasi.
5. next destination is POLRES. Disini kita akan mengurus surat yg berhubungan dg sidik jari, kemudian masuk ke ruang utk mengurus SKCK, dg menunjukkan surat rekomendasi dari POLSEK. kemudian kita disuruh mengisi formulir. Setelah formulir diisi, serahkan ke petugas dn anda akan diminta biaya sebesar Rp. 20.000 serta photo 3 lembar, Dengan demikian maka anda telah memiliki SKCK. SELAMAT.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar